Pages

Senin, 29 Desember 2014

Tugas III Makalah Warga Negara dan Negara

Ilmu Sosial Dasar (I.S.D)

Tugas III 
“Makalah Warga Negara Dan Negara”


BAB I
Pendahuluan
A. Latar belakang masalah
Warga Negara dan Negara sangatlah berhubungan satu sama lain, di mana hak warga Negara adalah kewajiban Negara, dan hak Negara adalah kewajiban Negara, contohnya seperti kewajiban warga Negara untuk mematuhi tata tertib yang ada, dan kewajiban Negara untuk melindungi warga Negara, intinya keduanya sangatlah berkaitan.

B. Maksud dan Tujuan penulis
Maksud dan tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui pengertian warga Negara dan Negara, keterkaitan antara warga Negara dan Negara, hak dan kewajiban warga Negara, dan juga hak dan kewajiban Negara.

C. Rumusan masalah
Berdasarkan uraian latar belakanag di atas, maka dapat di uraikan rumusan masalah sebagai berikut :
1. Pengertian warga Negara dan Negara
2. Keterkaitan warga Negara dan Negara
3. Hak dan kewajiban warga Negara dan Negara
4. Kasus yang terjadi tentang warga Negara


Bab II
Warga Negara dan Negara

Isi rumusan masalahnya
1. Pengertian warga Negara dan Negara


Pengertian Warga Negara
            Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Asas Kewarganegaraan terbagi menjadi 2, yaitu :

(a) Berdasarkan kelahiran menurut asas keibubapaan (Ius Sanguinis, Di dalam asas ini, seorang memperoleh kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.

(b) Berdasarkan kelahiran menurut asas tempat kelahiran (Ius Soli), Di dalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga Negara dari Negara tersebut.
           
Pelaksanaan kedua stelsel ini dibedakan dalam :
• Hak opsi : hak untuk memilih kewarganegaraan  (stesel aktif);
• Hak repudiasi :hak untuk menolak kewarganegaraan (stesel pasif)
hak tersebut umumnya di berikan kepada warga Negara keturunan asing untuk menghindari terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride dan multipatride).

Di Indonesia siapa yang menjadi warganegara telah di sebutkan dalam pasal 26 UUD 1945.
Syarat mengenai warganegara ditetapkan dengan undang-undang. Dalam penjelasan umum UU. No. 62 tahun 1958, dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh :
(a) Karena kelahiran
(b) Karena pengangkatan
(c) Karena dikabulkan permohonan
(d) Karena pewarganegaraan
(e) Karena akibat dari perkawinan
(f) Karena turunan ayah/ibu
(g) Karena pernyataan

Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang di sahkan oleh warga negara.

Pengertian Negara
Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.

Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a.George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.G.W.F Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.Logeman = Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.Karl Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).

Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.

Tugas Utama Negara yaitu
1) Mengatur dan menertibkan gejala yang ada didalam masyarakat;
2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongannya untuk menciptakan tujuan bersama.

Sifat-sifat Negara :
1. Sifat memaksa
2. Sifat monopoli
3. Sifat mencakup semua

Bentuk Negara :
1) Negara Kesatuan
            - Sistem sentralisasi
            - Sistem desentralisasi
2) Negara Serikat ( Negara Federasi)

Unsur-unsur Negara :
1. Mempunyai wilayah;
2. Mempunyai rakyat;
3. Mempunyai pemerintah;
4. Mempunyai tujuan dalam mendirikan negara;
5. Mempunyai kedaulatan.

Tujuan Negara :
• Memperluas kekuasaan semata;
• Memperluas kekuasaan untuk mencapai tujuan;
• Menyelenggarakan ketertiban hukum;
• Menyelenggarakan kesejahteraan umum.

Tujuan Negara Republik Indonesia :
1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2) Memajukan kesejahteraan umum;
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Sifat Kedaulatan :
• Permanen
• Absolute.
• Tidak terbagi-bagi kekuasaannya.
• Tidak terbatas.

Sumber Kedaulatan :
1) Teori Kedaulatan Tuhan
2) Teori Kedaulatan Rakyat
3) Teori Kedaulatan Negara
4) Teori Kedaulatan Hukum

2. Keterkaitan warga Negara dan Negara
      Asas Hubungan Warga Negara dengan Negara
Asas hubungan warga negara dengan negara ada 2 yaitu, asas demokrasi dan asas kekeluargaan.
Asas demokrasi meliputi:
1.      Pancasila
2.      Pembukaan UUD 1945 alinea III dan IV
3.      UUD 1945
4.      Pasal 33 UUD 1945
Asas Kekeluargaan mencakup isi Batang Tubuh UUD 1945 dan Jiwa kekeluargaan dalam hukum adat dan pembangunan
      
Sifat Hubungan Warga Negara dengan Negara

a. Hubungan yang bersifat hukum
Hubungan hukum yang  sederajat dan timbal balik, adalah sesuai dengan elemen atau ciri-ciri negara hukum Pancasila , yang meliputi :
1. Keserasian hubungan antara pemerintah dengan rakyat berdasarkan asas kerukunan
2. Hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan lembaga negara
3. Prinsip fungsional yang proporsional antara kekuasaan lembaga negara
4. Prinisp penyelesaian snegketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir.
5. Keseimbangan antara hak dan kewajiban (Hadjoen, 1987: 90)

Di dalam pelaksanaan hubungan hukum tersebut harus di sesuaikan juga dengan tujuan hukum di negara Pancasila yaitu “... Memelihara dan mengembangkan budi pekerti kemanusiaan serta cita-cita moral rakyat yang luhur berdasarkan ketuhanan yang maha esa” (Klili Rasjididan Arief Sidharta, 1988: 172).

b. Hubungan yang bersifat politik
Kegiatan poliik (Peran politik) warga negara ldama bentuk partisipasi (mempengaruhi pembuatan kebijaksanaan) dan dalam bentuk subyek (terlibat dalam pelaksanaan kebijaksanaan) misalnya : Menerima perauran yang telah di tetapkan.
Sifat hubungan politik antara warganegara dengan pemerintah di Indonesia yang berdasarkan kekeluargaan, akan dapat menunjang terwujudnya pengambilan keputusan politik secara musyawarah mufakat, sehingga kehidupan politik yang dinamis dalam kestabilan juga masih terwujud.

Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara 
a. peran pasif, yakni merupakan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai cermin dari seorang warga negara yang taat dan patuh kepada negara.
Contoh : membayar pajak, menaati peraturan lalu lintas.

b. Peran aktif : yakni merupakan aktivitas warga negara untuk ikut serta mengambil bagian dalam kehidupan bangsa dan negara
Contoh : memberikan Hak suara pada saat pemilu

c. Peran positif : yakni merupakan aktivitas warga negara untuk meminta  pelayanan dari negara / pemerintah sebagai konskeuensi dari fungsi pemerintah sebagai pelayanan umum (public service)
Contoh : mendirikan lembaga sosial masyarakat LSM

d. Peran Negatif, yakni merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campr tangan pemerintah dalma persoalan yang bersifat pribadi.
Contoh : Kebebasan warga negara untuk memeluk ajaran agama yang diyakininya.

Menurut pandangan saya sendiri, hak warga Negara adalah kewajiban Negara, dan begitu pula hak Negara adalah kewajiban warga Negara, intinya semua saling berkaitan.


3. Hak dan kewajiban warga Negara dan Negara
Berikut adalah hak dan kewajiban warga Negara dan Negara di Indonesia.
  • Pasal 26, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli.
  • Pasal 27 (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Pasal 28, kemerdekaan berserikat berkumpul mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan ditetepkan dalam undang-undang.
  • Pasal 29 (2), negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing.
  • Pasal 30 (1),tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
  • Pasal 31 (1), tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
  • Pasal 34, fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
4. Kasus yang terjadi tentang warga Negara
Berikut adalah Kasus yang bertentangan dengan Pasal 31 (1), tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran.

Ribuan Anak di Purbalingga Tak Sekolah
Posted by: Oemam Wijaya 15/08/2014

PURBALINGGA – Permasalahan pendidikan menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi Pemprov Jateng. Di usia ke-69, masih ada ribuan anak di provinsi ini yang kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan. Bahkan, di Kabupaten Purbalingga tercatat ada 19.000 anak dari kategori SD,SMP, dan SMA yang tidak sekolah.

Berdasarkan Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) tahun 2011, jumlah anak usia 7-12 tahun di Purbalingga yang tidak sekolah mencapai 1.972. Sedangkan usia 13-15 terdapat 7.116 anak tidak sekolah. Angka terbesar di kategori usia 16-17, sebanyak 10.169 anak tidak sekolah.

Faktor yang menjadi anak tidak sekolah karena berbagai hal seperti ekonomi, kecacatan dan tingkat pendidikan dari orang tua. Menurut Kepala Bappeda Purbalingga, Setiyadi persoalan ini tentunya harus segera di cari jalan keluarnya. “Banyak orang berbondong-bondong demo ke Bupati karena kerusakan jalan di wilayahnya, namun tidak ada demo dari masyarakat apabila ada anak tidak sekolah di wilayahnya. Ini bukti tidak adanya kepedulian dari masyarakat,” katanya, saat memimpin diskusi di Aula Bappeda, Kamis (14/8).

Untuk mengatasi anak tidak sekolah, pemerintah setempat sudah menganggarkan dana Rp 5 miliar. Setiyadi berpendapat pendidikan adalah tangungjawab bersama. Menurut dia, nilai bagus tidak menjamin anak akan masa depannya, tapi yang dibutuhkan adalah guru yang mempunyai treatment dalam mendidik anak.

Untuk itu, lanjut Setiyadi, program Purbalingga Pintar perlu dilaksanakn mulai dari kabupaten, kecamatan, dan desa. Kader Keluarga Berencana dan TKSK di Kecamatan bisa diberdayakan untuk mendata anak-anak yang tidak sekolah, merumuskan permasalahan sehingga diperoleh penyebab kenapa anak tidak bisa sekolah, sehingga treatment seperti apa yang dibutuhkan, setelah itu pengalokasikan anggarannya.

“Program ini sebenarnya mengorek borok sendiri, tapi program ini harus dilaksanakan karena pada usia tersebut adalah generasi emas. Program ini bukanlah program populer karena tidak menjadi isu politik,” tambah Setiyadi.

Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Pariwisata (Dinbudparpora), Akhmad Khotib mengatakan ada tiga persoalan yang tidak terpisahkan yang pertama adalah calon siswa yang harus dididik, kedua siapa yg harus bertangungjawab, dan ketiga siapa yang akan mendidik. Guru sebagai seorang pendidik perlu mengetahui perkembangan sikologis anak didik, banyak guru yang ngawur dalam mengajar.

Ahmad Khotib berpendapat guru belum saatnya mendapatkan tunjangan sertifikasi karena antara kemampuan dan hasil pendidikan belum memadai. “Harus ada lembaga yang mempunyai kompetensi dalam menangani sertifikasi guru,” ujar Khotib. (*)


Bab IIIPenutup
Kesimpulan dan Saran
Warga Negara dan negara salinglah berkaitan dan memiliki hak dan kewajibannya masing - masing, seperti yang tercantum pada undang2 dasar sebagai berikut :
  • Pasal 26, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli.
  • Pasal 27 (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Pasal 28, kemerdekaan berserikat berkumpul mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan ditetepkan dalam undang-undang.
  • Pasal 29 (2), negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing.
  • Pasal 30 (1),tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
  • Pasal 31 (1), tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
  • Pasal 34, fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Dan kita sebagai warga negara harus menjalankan kewajiban yang ada, agar negara indonesia bisa menjadi lebih baik dari sebelumnya, setidaknya mematuhi peraturan dan tata tertib yang ada.

Sumber :

0 komentar:

Posting Komentar