Ilmu
Sosial Dasar (I.S.D)
Tugas III
Tugas III
“Makalah Warga Negara Dan Negara”
BAB I
Pendahuluan
Pendahuluan
A. Latar belakang masalah
Warga Negara dan Negara sangatlah
berhubungan satu sama lain, di mana hak warga Negara adalah kewajiban Negara,
dan hak Negara adalah kewajiban Negara, contohnya seperti kewajiban warga
Negara untuk mematuhi tata tertib yang ada, dan kewajiban Negara untuk
melindungi warga Negara, intinya keduanya sangatlah berkaitan.
B. Maksud dan Tujuan penulis
Maksud dan tujuan pembuatan makalah ini
adalah untuk mengetahui pengertian warga Negara dan Negara, keterkaitan antara
warga Negara dan Negara, hak dan kewajiban warga Negara, dan juga hak dan
kewajiban Negara.
C. Rumusan masalah
Berdasarkan uraian latar belakanag di
atas, maka dapat di uraikan rumusan masalah sebagai berikut :
1. Pengertian warga Negara dan Negara
2. Keterkaitan warga Negara dan Negara
3. Hak dan kewajiban warga Negara dan
Negara
4. Kasus yang terjadi tentang warga
Negara
Bab II
Warga Negara dan Negara
Warga Negara dan Negara
Isi rumusan masalahnya
1. Pengertian warga Negara dan Negara
Pengertian Warga Negara
Warga negara diartikan sebagai
orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.
Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka
dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara
mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta
dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu setiap
warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara
memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Asas Kewarganegaraan terbagi menjadi 2,
yaitu :
(a) Berdasarkan kelahiran menurut asas
keibubapaan (Ius Sanguinis, Di dalam asas ini, seorang memperoleh
kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di
manapun ia dilahirkan.
(b) Berdasarkan kelahiran menurut asas
tempat kelahiran (Ius Soli), Di dalam asas ini seseorang memperoleh
kewarganegaraannya berdasarkan Negara dimana dia dilahirkan, meskipun orang
tuanya bukan warga Negara dari Negara tersebut.
Pelaksanaan kedua stelsel ini dibedakan
dalam :
• Hak opsi : hak untuk memilih
kewarganegaraan (stesel aktif);
• Hak repudiasi :hak untuk menolak
kewarganegaraan (stesel pasif)
hak tersebut umumnya di berikan kepada
warga Negara keturunan asing untuk menghindari terjadinya kewarganegaraan
rangkap (bipatride dan multipatride).
Di Indonesia siapa yang menjadi
warganegara telah di sebutkan dalam pasal 26 UUD 1945.
Syarat mengenai warganegara ditetapkan
dengan undang-undang. Dalam penjelasan umum UU. No. 62 tahun 1958, dikatakan
bahwa kewarganegaraan RI diperoleh :
(a) Karena kelahiran
(b) Karena pengangkatan
(c) Karena dikabulkan permohonan
(d) Karena pewarganegaraan
(e) Karena akibat dari perkawinan
(f) Karena turunan ayah/ibu
(g) Karena pernyataan
Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang di sahkan oleh warga
negara.
Pengertian Negara
Secara etimologis, “Negara” berasal dari
bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau
State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti
“menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata
status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli
memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar
kenegaraan.
a.George Jellinek = Negara adalah
organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.G.W.F Hegel = Negara adalah organisasi
kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan
kemerdekaan universal.
c.Logeman = Negara adalah organisasi
kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan
memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.Karl Marx = Negara adalah alat kelas
yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi
kelas yang lain (ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara
adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia
(rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di
atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang
mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang
ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.
Tugas Utama Negara yaitu
1) Mengatur dan menertibkan gejala yang
ada didalam masyarakat;
2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia
dan golongannya untuk menciptakan tujuan bersama.
Sifat-sifat Negara :
1. Sifat memaksa
2. Sifat monopoli
3. Sifat mencakup semua
Bentuk Negara :
1) Negara Kesatuan
- Sistem sentralisasi
- Sistem desentralisasi
2) Negara Serikat ( Negara Federasi)
Unsur-unsur Negara :
1. Mempunyai wilayah;
2. Mempunyai rakyat;
3. Mempunyai pemerintah;
4. Mempunyai tujuan dalam mendirikan
negara;
5. Mempunyai kedaulatan.
Tujuan Negara :
• Memperluas kekuasaan semata;
• Memperluas kekuasaan untuk mencapai
tujuan;
• Menyelenggarakan ketertiban hukum;
• Menyelenggarakan kesejahteraan umum.
Tujuan Negara Republik Indonesia :
1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia;
2) Memajukan kesejahteraan umum;
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Sifat Kedaulatan :
• Permanen
• Absolute.
• Tidak terbagi-bagi kekuasaannya.
• Tidak terbatas.
Sumber Kedaulatan :
1) Teori Kedaulatan Tuhan
2) Teori Kedaulatan Rakyat
3) Teori Kedaulatan Negara
4) Teori Kedaulatan Hukum
2. Keterkaitan warga Negara dan Negara
Asas Hubungan Warga Negara dengan Negara
Asas hubungan warga negara dengan negara
ada 2 yaitu, asas demokrasi dan asas kekeluargaan.
Asas demokrasi meliputi:
1.
Pancasila
2.
Pembukaan UUD 1945 alinea III dan IV
3.
UUD 1945
4.
Pasal 33 UUD 1945
Asas Kekeluargaan mencakup isi Batang
Tubuh UUD 1945 dan Jiwa kekeluargaan dalam hukum adat dan pembangunan
Sifat Hubungan Warga Negara dengan Negara
a. Hubungan yang bersifat hukum
Hubungan hukum yang sederajat dan timbal balik, adalah sesuai
dengan elemen atau ciri-ciri negara hukum Pancasila , yang meliputi :
1. Keserasian hubungan antara pemerintah
dengan rakyat berdasarkan asas kerukunan
2. Hubungan fungsional yang proporsional
antara kekuasaan lembaga negara
3. Prinsip fungsional yang proporsional
antara kekuasaan lembaga negara
4. Prinisp penyelesaian snegketa secara
musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir.
5. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
(Hadjoen, 1987: 90)
Di dalam pelaksanaan hubungan hukum
tersebut harus di sesuaikan juga dengan tujuan hukum di negara Pancasila yaitu
“... Memelihara dan mengembangkan budi pekerti kemanusiaan serta cita-cita
moral rakyat yang luhur berdasarkan ketuhanan yang maha esa” (Klili Rasjididan
Arief Sidharta, 1988: 172).
b. Hubungan yang bersifat politik
Kegiatan poliik (Peran politik) warga
negara ldama bentuk partisipasi (mempengaruhi pembuatan kebijaksanaan) dan
dalam bentuk subyek (terlibat dalam pelaksanaan kebijaksanaan) misalnya :
Menerima perauran yang telah di tetapkan.
Sifat hubungan politik antara
warganegara dengan pemerintah di Indonesia yang berdasarkan kekeluargaan, akan
dapat menunjang terwujudnya pengambilan keputusan politik secara musyawarah
mufakat, sehingga kehidupan politik yang dinamis dalam kestabilan juga masih
terwujud.
Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
a. peran pasif, yakni merupakan kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagai cermin dari seorang warga negara yang
taat dan patuh kepada negara.
Contoh : membayar pajak, menaati
peraturan lalu lintas.
b. Peran aktif : yakni merupakan aktivitas warga negara untuk ikut serta
mengambil bagian dalam kehidupan bangsa dan negara
Contoh : memberikan Hak suara pada saat
pemilu
c. Peran positif : yakni merupakan aktivitas warga negara untuk
meminta pelayanan dari negara /
pemerintah sebagai konskeuensi dari fungsi pemerintah sebagai pelayanan umum
(public service)
Contoh : mendirikan lembaga sosial
masyarakat LSM
d. Peran Negatif, yakni merupakan aktivitas warga negara untuk menolak
campr tangan pemerintah dalma persoalan yang bersifat pribadi.
Contoh : Kebebasan warga negara untuk
memeluk ajaran agama yang diyakininya.
Menurut pandangan saya sendiri, hak
warga Negara adalah kewajiban Negara, dan begitu pula hak Negara adalah
kewajiban warga Negara, intinya semua saling berkaitan.
3. Hak dan kewajiban warga Negara dan
Negara
Berikut adalah hak dan kewajiban warga
Negara dan Negara di Indonesia.
- Pasal 26, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli.
- Pasal 27 (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 28, kemerdekaan berserikat berkumpul mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan ditetepkan dalam undang-undang.
- Pasal 29 (2), negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing.
- Pasal 30 (1),tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
- Pasal 31 (1), tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
- Pasal 34, fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
4. Kasus yang terjadi tentang warga
Negara
Berikut adalah Kasus yang bertentangan
dengan Pasal 31 (1), tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan
pengajaran.
Ribuan
Anak di Purbalingga Tak Sekolah
Posted by: Oemam Wijaya 15/08/2014
PURBALINGGA – Permasalahan pendidikan menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi Pemprov Jateng. Di usia ke-69, masih ada ribuan anak di provinsi ini yang kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan. Bahkan, di Kabupaten Purbalingga tercatat ada 19.000 anak dari kategori SD,SMP, dan SMA yang tidak sekolah.
Berdasarkan Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) tahun 2011, jumlah anak usia 7-12 tahun di Purbalingga yang tidak sekolah mencapai 1.972. Sedangkan usia 13-15 terdapat 7.116 anak tidak sekolah. Angka terbesar di kategori usia 16-17, sebanyak 10.169 anak tidak sekolah.
Faktor yang menjadi anak tidak sekolah karena berbagai hal seperti ekonomi, kecacatan dan tingkat pendidikan dari orang tua. Menurut Kepala Bappeda Purbalingga, Setiyadi persoalan ini tentunya harus segera di cari jalan keluarnya. “Banyak orang berbondong-bondong demo ke Bupati karena kerusakan jalan di wilayahnya, namun tidak ada demo dari masyarakat apabila ada anak tidak sekolah di wilayahnya. Ini bukti tidak adanya kepedulian dari masyarakat,” katanya, saat memimpin diskusi di Aula Bappeda, Kamis (14/8).
Untuk mengatasi anak tidak sekolah, pemerintah setempat sudah menganggarkan dana Rp 5 miliar. Setiyadi berpendapat pendidikan adalah tangungjawab bersama. Menurut dia, nilai bagus tidak menjamin anak akan masa depannya, tapi yang dibutuhkan adalah guru yang mempunyai treatment dalam mendidik anak.
Untuk itu, lanjut Setiyadi, program Purbalingga Pintar perlu dilaksanakn mulai dari kabupaten, kecamatan, dan desa. Kader Keluarga Berencana dan TKSK di Kecamatan bisa diberdayakan untuk mendata anak-anak yang tidak sekolah, merumuskan permasalahan sehingga diperoleh penyebab kenapa anak tidak bisa sekolah, sehingga treatment seperti apa yang dibutuhkan, setelah itu pengalokasikan anggarannya.
“Program ini sebenarnya mengorek borok sendiri, tapi program ini harus dilaksanakan karena pada usia tersebut adalah generasi emas. Program ini bukanlah program populer karena tidak menjadi isu politik,” tambah Setiyadi.
Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Pariwisata (Dinbudparpora), Akhmad Khotib mengatakan ada tiga persoalan yang tidak terpisahkan yang pertama adalah calon siswa yang harus dididik, kedua siapa yg harus bertangungjawab, dan ketiga siapa yang akan mendidik. Guru sebagai seorang pendidik perlu mengetahui perkembangan sikologis anak didik, banyak guru yang ngawur dalam mengajar.
Ahmad Khotib berpendapat guru belum saatnya mendapatkan tunjangan sertifikasi karena antara kemampuan dan hasil pendidikan belum memadai. “Harus ada lembaga yang mempunyai kompetensi dalam menangani sertifikasi guru,” ujar Khotib. (*)
Bab IIIPenutup
Kesimpulan dan Saran
Warga Negara dan negara salinglah berkaitan dan memiliki hak dan kewajibannya masing - masing, seperti yang tercantum pada undang2 dasar sebagai berikut :
- Pasal 26, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli.
- Pasal 27 (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Pasal 28, kemerdekaan berserikat berkumpul mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan ditetepkan dalam undang-undang.
- Pasal 29 (2), negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing.
- Pasal 30 (1),tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
- Pasal 31 (1), tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
- Pasal 34, fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Dan kita sebagai warga negara harus menjalankan kewajiban yang ada, agar negara indonesia bisa menjadi lebih baik dari sebelumnya, setidaknya mematuhi peraturan dan tata tertib yang ada.
Sumber :
http://yogiadityaputra.blogspot.com/2014/10/warga-negara-dan-negara.html
http://metrojateng.com/2014/08/15/ribuan-anak-di-purbalingga-tak-sekolah/
http://pandanwulan.wordpress.com/2011/11/06/tugas-ilmu-sosial-dasar-warga-negara-dan-negara/
http://indonesiamelimpah.blogspot.com/2011/04/gambar-gambar-ungkapan-betapa-cinta.html
http://metrojateng.com/2014/08/15/ribuan-anak-di-purbalingga-tak-sekolah/
http://pandanwulan.wordpress.com/2011/11/06/tugas-ilmu-sosial-dasar-warga-negara-dan-negara/
http://indonesiamelimpah.blogspot.com/2011/04/gambar-gambar-ungkapan-betapa-cinta.html
0 komentar:
Posting Komentar