Pages

Tentang Teknik Elektronika

Blog ini diisi dengan pengetahuan tentang elektronika dan pemerograman, semoga bermanfaat untuk teman - teman yang mencari informasi lewat internet.

Tentang Teknik Tenaga Listrik

Blog ini diisi dengan pengetahuan tentang teknik tenaga listrik arus kuat, semoga bermanfaat untuk teman - teman yang mencari informasi lewat internet

Tentang Telekomunikasi

Blog ini di isi dengan pengetahuan tentang telekomunikasi dan jaringan, semoga bermanfaat untuk teman - teman yang mencari informasi lewat internet

Tugas V-Class

Blog ini di isi dengan semua tugas yang di lakukan secara online, semoga bermanfaat untuk teman - teman yang mencari informasi lewat internet.

Pengalaman Pribadi

Blog ini di isi dengan pengalaman pribadi saya ketika mengikuti seminar ataupun organisasi yang pernah saya jalani, semoga bisa bermanfaat untuk teman - teman yang membacanya.

Selasa, 14 Oktober 2014

BAB 5. Warga Negara Dan Negara

Ilmu Sosial Dasar (I.S.D)

Rangkuman BAB 5
“Warga Negara Dan Negara”

Assalamualaikum Wr. Wb.

Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang “warga Negara dan Negara”. pertama – tama saya akan membahas tentang warga Negara, apa itu warga Negara? Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

Asas Kewarganegaraan terbagi menjadi 2, yaitu :
(a) Berdasarkan kelahiran menurut asas keibubapaan (Ius Sanguinis, Di dalam asas ini, seorang memperoleh kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
(b) Berdasarkan kelahiran menurut asas tempat kelahiran (Ius Soli), Di dalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga Negara dari Negara tersebut.

Pelaksanaan kedua stelsel ini dibedakan dalam :
• Hak opsi : hak untuk memilih kewarganegaraan  (stesel aktif);
• Hak repudiasi :hak untuk menolak kewarganegaraan (stesel pasif)
hak tersebut umumnya di berikan kepada warga Negara keturunan asing untuk menghindari terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride dan multipatride).

Di Indonesia siapa yang menjadi warganegara telah di sebutkan dalam pasal 26 UUD 1945.
Syarat mengenai warganegara ditetapkan dengan undang-undang. Dalam penjelasan umum UU. No. 62 tahun 1958, dikatakan bahwa kewarganegaraan RI diperoleh :
(a) Karena kelahiran
(b) Karena pengangkatan
(c) Karena dikabulkan permohonan
(d) Karena pewarganegaraan
(e) Karena akibat dari perkawinan
(f) Karena turunan ayah/ibu
(g) Karena pernyataan
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang di sahkan oleh warga negara;


karena tentang Warga Negara sudah di bahas, saatnya membahas tentang Negara, apa itu Negara? Secara etimologis, “Negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.

Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a.George Jellinek = Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.G.W.F Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
c.Logeman = Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
d.Karl Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (ploretariat/buruh).

Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya dengan kekuasaan yang ada.

Tugas Utama Negara yaitu
1) Mengatur dan menertibkan gejala yang ada didalam masyarakat;
2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongannya untuk menciptakan tujuan bersama.

Sifat-sifat Negara :
1. Sifat memaksa
2. Sifat monopoli
3. Sifat mencakup semua

Bentuk Negara :
1) Negara Kesatuan
            - Sistem sentralisasi
            - Sistem desentralisasi
2) Negara Serikat ( Negara Federasi)

Unsur-unsur Negara :
1. Mempunyai wilayah;
2. Mempunyai rakyat;
3. Mempunyai pemerintah;
4. Mempunyai tujuan dalam mendirikan negara;
5. Mempunyai kedaulatan.

Tujuan Negara :
• Memperluas kekuasaan semata;
• Memperluas kekuasaan untuk mencapai tujuan;
• Menyelenggarakan ketertiban hukum;

• Menyelenggarakan kesejahteraan umum.

Tujuan Negara Republik Indonesia :
1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2) Memajukan kesejahteraan umum;
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Sifat Kedaulatan :
• Permanen
• Absolute.
• Tidak terbagi-bagi kekuasaannya.
• Tidak terbatas.

Sumber Kedaulatan :
1) Teori Kedaulatan Tuhan
2) Teori Kedaulatan Rakyat
3) Teori Kedaulatan Negara
4) Teori Kedaulatan Hukum

Setelah membahas tentang pengertian, tujuan, sifat, dan bentuk Negara, saya akan membahas tentang hubungan warga Negara dengan Negara, namun apa hubungan antara warga Negara dengan negara? saya akan membahas memulai dari Teori Hubungan Warga Negara dengan Negara.

1.      Teori Marxis
Menurut teori Marxis, negara hanyalah sebuah panitia yang mengelola kepentingan kaum borjuis, sehingga sebenarnya tidak memiliki kekuasaan yang nyata. Justru kekuasaan nyata terdapat pada kelompok atau kelas yang dominan dalam masyarakat (kaum borjuis dalam sistem kapitalis dan kaum bangsawan dalam sistem feodal).

2.      Teori Pluralis
            Dalam pandangan teori pluralis, negara merupakan alat dari masyarakat sebagai kekuatan eksternal yang mengatur negara. Dalam masyarakat terdapat banyak kelompok yang berbeda kepentingannya, sehingga tidak ada kelompok yang terlalu dominan. Untuk menjadi mayoritas, kepentingan yang beragam ini dapat melakukan kompromi.

3.       Teori Organis
            Menurut teori Organis, negara bukan merupakan alat dari masyarakatnya, tetapi merupakan alat dari dirinya sendiri. Negara mempunyai misinya sendiri, yaitu misi sejarah untuk menciptakan masyarakat yang lebih baik. Oleh karena itu, negara harus dipatuhi oleh warganya sebagai lembaga diatas masyarakat. Negaralah yang tahu apa yang baik bagi masyarakat secara keseluruhan. Pandangan ini merupakan dasar bagi terbentuknya negara-negara kuat yang seringkali bersifat otoriter bahkan totaliter.

4.       Teori Elite Kekuasaan
            Teori ini muncul sebagai bentuk kritik terhadap teori pluralis. Menurut teori ini, meskipun masyarakatnya terdiri dari bermacam-macam kelompok yang pluralitas, tetapi dalam kenyataannya kelompok elite penguasa datang hanya dari kelompok masyarakat tertentu, meskipun secara hukum semua orang memang bisa menempati jabatan-jabatan dalam negara/pemerintah

Asas, Sifat, Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara
1)      Asas Hubungan Warga Negara dengan Negara
Asas hubungan warga negara dengan negara ada 2 yaitu, asas demokrasi dan asas kekeluargaan.
Asas demokrasi meliputi:
1.      Pancasila
2.      Pembukaan UUD 1945 alinea III dan IV
3.      UUD 1945
4.      Pasal 33 UUD 1945
Asas Kekeluargaan mencakup isi Batang Tubuh UUD 1945 dan Jiwa kekeluargaan dalam hukum adat dan pembangunan

2)      Sifat Hubungan Warga Negara dengan Negara

A.      Hubungan yang bersifat hukum
Hubungan hukum yang  sederajat dan timbal balik, adalah sesuai dengan elemen atau ciri-ciri negara hukum Pancasila , yang meliputi :
1.      Keserasian hubungan antara pemerintah dengan rakyat berdasarkan asas kerukunan
2.      Hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan lembaga negara
3.      Prinsip fungsional yang proporsional antara kekuasaan lembaga negara
4.    Prinisp penyelesaian snegketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir.
5.      Keseimbangan antara hak dan kewajiban (Hadjoen, 1987: 90)
Di dalam pelaksanaan hubungan hukum tersebut harus di sesuaikan juga dengan tujuan hukum di negara Pancasila yaitu “... Memelihara dan mengembangkan budi pekerti kemanusiaan serta cita-cita moral rakyat yang luhur berdasarkan ketuhanan yang maha esa” (Klili Rasjididan Arief Sidharta, 1988: 172).

B.      Hubungan yang bersifat politik
Kegiatan poliik (Peran politik) warga negara ldama bentuk partisipasi (mempengaruhi pembuatan kebijaksanaan) dan dalam bentuk subyek (terlibat dalam pelaksanaan kebijaksanaan) misalnya : Menerima perauran yang telah di tetapkan.
Sifat hubungan politik antara warganegara dengan pemerintah di Indonesia yang berdasarkan kekeluargaan, akan dapat menunjang terwujudnya pengambilan keputusan politik secara musyawarah mufakat, sehingga kehidupan politik yang dinamis dalam kestabilan juga masih terwujud.

3)      Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara

a.      peran pasif, yakni merupakan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai cermin dari seorang warga negara yang taat dan patuh kepada negara.
Contoh : membayar pajak, menaati peraturan lalu lintas.

b.    Peran aktif : yakni merupakan aktivitas warga negara untuk ikut serta mengambil bagian dalam kehidupan bangsa dan negara
Contoh : memberikan Hak suara pada saat pemilu

c.      Peran positif : yakni merupakan aktivitas warga negara untuk meminta  pelayanan dari negara / pemerintah sebagai konskeuensi dari fungsi pemerintah sebagai pelayanan umum (public service)
Contoh : mendirikan lembaga sosial masyarakat LSM

d.     Peran Negatif, yakni merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campr tangan pemerintah dalma persoalan yang bersifat pribadi.
Contoh : Kebebasan warga negara untuk memeluk ajaran agama yang diyakininya.

Menurut pandangan saya sendiri, hak warga Negara adalah kewajiban Negara, dan begitu pula hak Negara adalah kewajiban warga Negara, intinya semua saling berkaitan.

semoga artikel ini bermanfaat, kurang lebihnya saya mohon maaf ...