Ilmu
Sosial Dasar (I.S.D)
Rangkuman BAB 5
“Warga Negara Dan Negara”
Assalamualaikum Wr. Wb.
Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan
tentang “warga Negara dan Negara”. pertama – tama saya akan membahas tentang
warga Negara, apa itu warga Negara? Warga negara diartikan sebagai orang-orang
yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah
warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka
dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara
mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta
dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu setiap
warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara
memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Asas Kewarganegaraan terbagi menjadi 2, yaitu :
(a) Berdasarkan kelahiran menurut asas keibubapaan
(Ius Sanguinis, Di dalam asas ini, seorang memperoleh kewarganegaraan suatu
Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
(b) Berdasarkan kelahiran menurut asas tempat
kelahiran (Ius Soli), Di dalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya
berdasarkan Negara dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga
Negara dari Negara tersebut.
Pelaksanaan kedua stelsel ini dibedakan dalam :
• Hak opsi : hak untuk memilih kewarganegaraan (stesel aktif);
• Hak repudiasi :hak untuk menolak kewarganegaraan
(stesel pasif)
hak tersebut umumnya di berikan kepada warga Negara
keturunan asing untuk menghindari terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride
dan multipatride).
Di Indonesia siapa yang menjadi warganegara telah di
sebutkan dalam pasal 26 UUD 1945.
Syarat mengenai warganegara ditetapkan dengan
undang-undang. Dalam penjelasan umum UU. No. 62 tahun 1958, dikatakan bahwa kewarganegaraan
RI diperoleh :
(a) Karena kelahiran
(b) Karena pengangkatan
(c) Karena dikabulkan permohonan
(d) Karena pewarganegaraan
(e) Karena akibat dari perkawinan
(f) Karena turunan ayah/ibu
(g) Karena pernyataan
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan bangsa lain yang di sahkan oleh warga negara;
karena tentang Warga Negara sudah di bahas, saatnya
membahas tentang Negara, apa itu Negara? Secara etimologis, “Negara” berasal
dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata Staat
atau State pun berasal dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti
“menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata
status juga diartikan sebagai tegak dan tetap. Dan Niccolo Machiavelli
memperkenalkan istilah La Stato yang mengartikan Negara sebagai kekuasaan.
Beberapa pengertian Negara menurut pakar kenegaraan.
a.George Jellinek = Negara adalah organisasi
kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
b.G.W.F Hegel = Negara adalah organisasi kesusilaan
yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan
universal.
c.Logeman = Negara adalah organisasi kemasyarakatan
(ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat
tertentu dengan kekuasaannya.
d.Karl Marx = Negara adalah alat kelas yang berkuasa
(kaum borjuis/kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain
(ploretariat/buruh).
Jadi dari pengertian diatas, Negara adalah Satu
kesatuan organisasi yang didalam nya ada sekelompok manusia (rakyat), wilayah
yang permanent (tetap) dan memiliki kekuasaan yang mana di atur oleh
pemerintahan yang berdaulat serta memiliki ikatan kerja yang mempunyai tujuan
untuk mengatur dan memelihara segala instrument-instrumen yang ada didalam nya
dengan kekuasaan yang ada.
Tugas Utama Negara yaitu
1) Mengatur dan menertibkan gejala yang ada didalam
masyarakat;
2) Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan
golongannya untuk menciptakan tujuan bersama.
Sifat-sifat Negara :
1. Sifat memaksa
2. Sifat monopoli
3. Sifat mencakup semua
Bentuk Negara :
1) Negara Kesatuan
-
Sistem sentralisasi
-
Sistem desentralisasi
2) Negara Serikat ( Negara Federasi)
Unsur-unsur Negara :
1. Mempunyai wilayah;
2. Mempunyai rakyat;
3. Mempunyai pemerintah;
4. Mempunyai tujuan dalam mendirikan negara;
5. Mempunyai kedaulatan.
Tujuan Negara :
• Memperluas kekuasaan semata;
• Memperluas kekuasaan untuk mencapai tujuan;
• Menyelenggarakan ketertiban hukum;
• Menyelenggarakan kesejahteraan umum.
Tujuan Negara Republik Indonesia :
1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia;
2) Memajukan kesejahteraan umum;
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Sifat Kedaulatan :
• Permanen
• Absolute.
• Tidak terbagi-bagi kekuasaannya.
• Tidak terbatas.
Sumber Kedaulatan :
1) Teori Kedaulatan Tuhan
2) Teori Kedaulatan Rakyat
3) Teori Kedaulatan Negara
4) Teori Kedaulatan Hukum
Setelah membahas tentang pengertian, tujuan, sifat, dan bentuk Negara,
saya akan membahas tentang hubungan warga Negara dengan Negara, namun apa
hubungan antara warga Negara dengan negara? saya akan membahas memulai dari
Teori Hubungan Warga Negara dengan Negara.
1. Teori
Marxis
Menurut teori Marxis, negara hanyalah sebuah panitia
yang mengelola kepentingan kaum borjuis, sehingga sebenarnya tidak memiliki
kekuasaan yang nyata. Justru kekuasaan nyata terdapat pada kelompok atau kelas
yang dominan dalam masyarakat (kaum borjuis dalam sistem kapitalis dan kaum
bangsawan dalam sistem feodal).
2. Teori
Pluralis
Dalam pandangan teori pluralis, negara merupakan alat dari masyarakat
sebagai kekuatan eksternal yang mengatur negara. Dalam masyarakat terdapat
banyak kelompok yang berbeda kepentingannya, sehingga tidak ada kelompok yang
terlalu dominan. Untuk menjadi mayoritas, kepentingan yang beragam ini dapat
melakukan kompromi.
3. Teori
Organis
Menurut teori Organis, negara bukan merupakan alat dari masyarakatnya,
tetapi merupakan alat dari dirinya sendiri. Negara mempunyai misinya sendiri,
yaitu misi sejarah untuk menciptakan masyarakat yang lebih baik. Oleh karena
itu, negara harus dipatuhi oleh warganya sebagai lembaga diatas masyarakat.
Negaralah yang tahu apa yang baik bagi masyarakat secara keseluruhan. Pandangan
ini merupakan dasar bagi terbentuknya negara-negara kuat yang seringkali
bersifat otoriter bahkan totaliter.
4. Teori
Elite Kekuasaan
Teori ini muncul sebagai bentuk kritik
terhadap teori pluralis. Menurut teori ini, meskipun masyarakatnya terdiri dari
bermacam-macam kelompok yang pluralitas, tetapi dalam kenyataannya kelompok
elite penguasa datang hanya dari kelompok masyarakat tertentu, meskipun secara
hukum semua orang memang bisa menempati jabatan-jabatan dalam negara/pemerintah
Asas, Sifat, Wujud Hubungan Warga Negara dengan
Negara
1) Asas
Hubungan Warga Negara dengan Negara
Asas hubungan warga negara dengan negara ada 2 yaitu,
asas demokrasi dan asas kekeluargaan.
Asas demokrasi meliputi:
1.
Pancasila
2.
Pembukaan UUD 1945 alinea III dan IV
3. UUD
1945
4. Pasal
33 UUD 1945
Asas Kekeluargaan mencakup isi Batang Tubuh UUD 1945
dan Jiwa kekeluargaan dalam hukum adat dan pembangunan
2) Sifat
Hubungan Warga Negara dengan Negara
A.
Hubungan yang bersifat hukum
Hubungan hukum yang
sederajat dan timbal balik, adalah sesuai dengan elemen atau ciri-ciri
negara hukum Pancasila , yang meliputi :
1.
Keserasian hubungan antara pemerintah dengan rakyat berdasarkan asas
kerukunan
2.
Hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan lembaga negara
3.
Prinsip fungsional yang proporsional antara kekuasaan lembaga negara
4. Prinisp
penyelesaian snegketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana
terakhir.
5.
Keseimbangan antara hak dan kewajiban (Hadjoen, 1987: 90)
Di dalam pelaksanaan hubungan hukum tersebut harus
di sesuaikan juga dengan tujuan hukum di negara Pancasila yaitu “... Memelihara
dan mengembangkan budi pekerti kemanusiaan serta cita-cita moral rakyat yang
luhur berdasarkan ketuhanan yang maha esa” (Klili Rasjididan Arief Sidharta, 1988:
172).
B.
Hubungan yang bersifat politik
Kegiatan poliik (Peran politik) warga negara ldama
bentuk partisipasi (mempengaruhi pembuatan kebijaksanaan) dan dalam bentuk
subyek (terlibat dalam pelaksanaan kebijaksanaan) misalnya : Menerima perauran
yang telah di tetapkan.
Sifat hubungan politik antara warganegara dengan
pemerintah di Indonesia yang berdasarkan kekeluargaan, akan dapat menunjang
terwujudnya pengambilan keputusan politik secara musyawarah mufakat, sehingga
kehidupan politik yang dinamis dalam kestabilan juga masih terwujud.
3) Wujud
Hubungan Warga Negara dengan Negara
a. peran
pasif, yakni merupakan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku sebagai cermin dari seorang warga negara yang taat dan patuh kepada negara.
Contoh : membayar pajak, menaati peraturan lalu
lintas.
b. Peran
aktif : yakni merupakan aktivitas warga negara untuk ikut serta mengambil
bagian dalam kehidupan bangsa dan negara
Contoh : memberikan Hak suara pada saat pemilu
c. Peran
positif : yakni merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara / pemerintah sebagai
konskeuensi dari fungsi pemerintah sebagai pelayanan umum (public service)
Contoh : mendirikan lembaga sosial masyarakat LSM
d. Peran
Negatif, yakni merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campr tangan
pemerintah dalma persoalan yang bersifat pribadi.
Contoh : Kebebasan warga negara untuk memeluk ajaran
agama yang diyakininya.
Menurut pandangan saya sendiri, hak warga Negara
adalah kewajiban Negara, dan begitu pula hak Negara adalah kewajiban warga
Negara, intinya semua saling berkaitan.
semoga artikel ini bermanfaat, kurang lebihnya saya
mohon maaf ...
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Sumber :